Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Bone Bolango Gelar Sosialisasi di 3 Kecamatan

 

Foto Para narasumber 


KIM NUSANTARA DESA MONANO.
BONE RAYA – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Bone Bolango terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri dan Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di sektor informal mengenai pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan, kegiatan sosialisasi Program Bukan Penerima Upah (BPU) dilaksanakan di Kecamatan Bone Raya pada Jumat, 8 Mei 2026.

 Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan kepesertaan program tersebut
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, BPD, pengurus Bumdes, aparat desa, hingga para pelaku usaha dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bulawa, Bone Raya, dan Bone.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki perlindungan ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang berusaha secara mandiri dan belum memiliki jaminan sosial mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, serta pelaku usaha mikro dan wirausaha.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan yang lebih luas kepada para pekerja di wilayah pesisir Bone Bolango agar mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang. 

memiliki jaminan ketika mengalami risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun memasuki masa tua.

Manfaat Perlindungan BPJS untuk Pekerja Mandiri

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan lengkap mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPU. Tiga program utama yang disampaikan meliputi:

1. Jaminan Kematian (JKM)

Peserta program berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta jika mengalami risiko meninggal dunia. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan total maksimal Rp174 juta, dengan syarat masa kepesertaan minimal tiga tahun.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini memberikan perlindungan berupa biaya pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, tersedia manfaat perlindungan dengan nilai minimal Rp166 juta serta bantuan beasiswa pendidikan untuk anak peserta yang memenuhi ketentuan

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program JHT menjadi tabungan masa depan bagi pekerja mandiri. Manfaatnya dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai ketika peserta sudah tidak aktif bekerja atau memasuki usia tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Promo Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026

Salah satu informasi yang paling menarik perhatian peserta adalah adanya promo diskon iuran 50 persen untuk program JKK dan JKM bagi pekerja BPU di luar sektor transportasi.
Berikut rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan periode April–Desember 2026:

Program
Iuran Normal
Iuran Setelah Diskon
2 Program (JKM & JKK)
Rp16.800
Rp8.400
3 Program (JKM, JKK & JHT)
Rp36.800
Rp28.400

Melalui iuran yang lebih ringan, pekerja mandiri kini dapat memperoleh perlindungan sosial dengan biaya yang lebih terjangkau dan mudah diakses
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Bone Bolango
Kehadiran Kejaksaan Negeri Bone Bolango dalam kegiatan sosialisasi ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Bone Bolango diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan serta kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kerja bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko ekonomi.

“Dengan iuran yang sangat terjangkau, bahkan di bawah sepuluh ribu rupiah per bulan untuk dua program, kami berharap warga di Bulawa, Bone Raya, dan Bone tidak lagi merasa terbebani untuk mendaftarkan diri,” ujar salah satu perwakilan penyelenggara.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bone Bolango terus meningkat sehingga masyarakat pekerja mandiri dapat bekerja dengan lebih aman, tenang, dan sejahtera.

Perlindungan sosial yang kuat diyakini mampu mencegah risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian agar tidak memutus kesejahteraan keluarga pekerja.

0 comments:

Posting Komentar